Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan bersama Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) provinsi setempat konsultasikan "overview" atau ikhtisar Kebijakan Integrasi Data (KID) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Konsultasi tersebut untuk kemudahan pelayanan publik, dan konsultasinya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias atau yang akrab dengan sapaan Ibu Amah melalui telepon seluler, Jumat.
Ibu Amah yang mantan Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin itu menambahkan, konsultasi overview KID sehubungan perkembangan teknologi digitalisasi yang semakin pesat.
Menurut dia, dengan sistem digitalisasi
membuat segala sesuatu penyelesaian bisa mudah dan cepat. Salah satu manfaat kecanggihan teknologi adalah sistem integrasi.
Integrasi data, dapat memberi dampak positif pada masyarakat yaitu kemudahan dalam mengakses dan menerima layanan tanpa harus menjalankan ketentuan yang berbelit-belit.
"Sistem terintegrasi dalam sektor publik akan membentuk sistem pelayanan publik yang menyeluruh, sehingga pemerintah dapat menciptakan layanan terpadu yang bisa menyatukan berbagai macam layanan," tambah ibu Amah.
Namun, menurut Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan tersebut, masih adanya kendala untuk digitalisasi kependudukan, seperti tidak semua orang memiliki smartphone dan mampu mengoperasikan ponsel pintar.
Selain itu, adanya "blankspot" (tak ada ruang/sinyal komunikasi internet) pada daerah-daerah tertentu, demikian Rachmah Norlias.
Sementara Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Data Center Disaster Recovery Center Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Adi Ariansyah menjelaskan terkait pemutakhiran data.
Sebagai contoh program Disdukcapil yang sudah lama Dirjen sampaikan yaitu tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISAK) salah satunya adalah sadar untuk melakukan pemutakhiran data.
"Jadi data seperti apa yang dimuktahirkan, yaitu data-data yang memang belum diperbaharui, sebagai contoh adalah dari jenis pekerjaan, dari tidak sekolah menjadi pelajar, pelajar menjadi bekerja dengan melampirkan ijazah terakhir yang diperoleh," jelasnya.
Ia menambahkan perlunya Disdukcapil melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Pengadilan Agama (PA) agar ketika penduduk yang sudah menikah atau terjadi perceraian langsung dilakukan perubahan status perkawinannya di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi ketika dapat buku nikah sekaligus dapat KK dan KTP dengan status baru, serta perlu melakukan kerja sama dengan PA, ketika bercerai maka langsung dilakukan perubahan selain mendapatkan Akta Cerai juga mendapatkan KTP baru dengan status cerai," tambah Adi.
DPRD Kalsel bersama Disdukcapil konsultasikan "overview" KID ke Kemendagri
Jumat, 31 Maret 2023 10:31 WIB