Rantau (ANTARA) - Sat Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang lansia karena jual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Binuang.
"Waktu itu, anggota datang dengan modus membeli, sehingga tersangka tertangkap tangan dan tidak dapat berkelit lagi," ungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat pers rilis, dilaporkan Rabu.
Baca juga: 1.490 butir obat terlarang disita Polres Tabalong
Seorang lansia itu berinisial D (62), dia mengaku sudah melakoni pekerjaan tersebut selama empat bulan.
"Barang bukti tiga paket sabu seberat 0,29 gram," ujarnya.
Baca juga: Polres Tapin ringkus 11 tersangka dan sita 99 gram sabu
Sambil memproses pengembangan kasus untuk mencari pemasok. Dari pukul 13:00-19:00 di rumah lansia itu, polisi berhasil mengamankan 18 pelanggan yang ingin membeli sabu.
"Semuanya dilakukan pembinaan, karena tidak didapat barang bukti saat diamankan," ujarnya.
Singkat cerita, bermula dari lelaki tua itu Sat Narkoba Polres Tapin berhasil menangkap bandar sabu di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang menambahkan bandar sabu tersebut berinisial R (53). "Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 14 paket, dengan berat 67,62 gram," ujarnya.
Sepanjang Januari 2023 ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap 11 tersangka dan barang bukti sabu seberat 99,28 gram.
Jika ditotal, dengan asumsi harga per gram sabu Rp2 juta. Maka, Polres Tapin berhasil memperoleh tangkapan nyaris mencapai Rp200 juta.
Di wilayah Tapin yang berpenduduk kurang dari 200 ribu jiwa ini, bagi Polres Tapin tangkap tersebut termasuk kategori besar.
Polisi menakar, dari 99,28 gram narkotika golongan I yang diamankan, setidaknya menyelamatkan 1.500 warga yang bakal menggunakan.
Baca juga: Kapolres tegur anggota yang tidak merawat senpi dan ranmor