Kedua pelaku diketahui berinisial DD (34) dan ML (45) warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dibekuk petugas pada Rabu (12/2) sekitar pukul 18.00 WITA.
Baca juga: Kurir sabu bawa 44 paket diringkus di Tapin
"Mereka diduga telah aktif dan masuk dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tapin dan sekitarnya," ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.
Saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapin Iptu Satria Candra, petugas menemukan barang bukti berupa 4,83 gram sabu, satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu tas tangan hitam.
Selain itu, barang bukti lainnya yang di situ berupa, dua unit ponsel warna biru dan hitam serta satu unit mobil warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ.
Baca juga: Polres Tapin tangkap buronan kasus pembunuhan
"Kasus ini masih di dalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di atasnya," kata Kasi Humas.
Kasi Humas juga menjelaskan DD (34) dan ML (45) atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menambahkan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam dengan hukuman berat, lima sampai dua belas tahun penjara.
"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tapin, apabila kedapatan maka langsung tindak tegas," ucap Saepudin mewakili Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tapin tangkap dua pengedar sabu lintas kabupaten