Petugas meringkus SHD (30) di Komplek CBI Blok A No. 17, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, pada Kamis sore, sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca juga: Polres Tapin tangkap buronan kasus pembunuhan
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis, mengatakan operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapin Iptu Satya Candra.
"Dalam penggerebekan itu, anggota Reserse Narkoba Polres Tapin menemukan 44 paket sabu dengan berat bersih 23,03 gram," ujarnya Kapolres Tapin.
Selain menyita sabu, ucap, AKBP Jimmy, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti, timbangan digital, dua unit handphone, satu tas selempang hitam, serta dua bundel plastik klip.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," katanya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tapin tangkap dua pengedar sabu lintas kabupaten
Jimmy juga menambahkan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Saat ini, kata Jimmy, tersangka SHD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"SHD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat," ucapnya.
Kapolres Tapin mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Baca juga: Polres Tapin tanam jagung dorong swasembada pangan nasional