Rantau (ANTARA) - Anggota Polres Tapin dan jajaran meringkus 11 tersangka berbagai kasus kejahatan dan menyita barang bukti sabu seberat 99 gram sepanjang Januari 2023.
"Pengungkapan kasus hanya berlangsung sebulan terakhir dengan barang bukti nyaris mencapai 1 ons atau 99,28 gram narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Tapin, Polda Kalimantan Selatan AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers di Tapin, Rabu.
Baca juga: Polres Tapin tangkap pelaku tabrak lari yang tewaskan ibu dan anak
Ernesto mengungkapkan tujuh tersangka dari 11 orang itu merupakan kasus narkoba yang berperan sebagai bandar, pengedar hingga pemakai.
Jika ditotal, kata dia, dengan asumsi harga per gram sabu Rp2 juta. Maka, Polres Tapin berhasil memperoleh tangkapan nyaris mencapai Rp200 juta.
Di wilayah Tapin yang berpenduduk kurang dari 200 ribu jiwa ini, bagi Polres Tapin tangkap tersebut termasuk kategori besar.
Baca juga: Arus lalu lintas di Tapin mulai meningkat saat natal
"Kami akan terus bergerak memerangi narkoba khususnya di Tapin untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus di Tapin," ujarnya.
Kapolres Tapin menyampaikan dari 99,28 gram narkotika golongan I yang disita itu, mampu menyelamatkan 1.500 warga yang berpotensi menggunakan narkoba.
Baca juga: Polres Tapin beri layanan serba gratis di pos Nataru 2023