Tapin, Kalsel (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Satya Candra menangkap dua pengedar sabu lintas kabupaten.
Kasi Humas Polres Tapin AKP Saepudin di Rantau, Kabupaten Tapin, Minggu, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (31/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat kedua pelaku berada di Komplek Perumahan Dulang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin,
Hasil interogasi, diketahui pelaku berinisial KL alias ICI (28), warga Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dan HY alias ARI (27), warga Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Kedua pelaku diketahui bukan warga Tapin ini menandakan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang coba merambah masuk ke wilayah ke Tapin" ujarnya.
Saepudin menjelaskan anggota Reserse Narkoba Polres Tapin mengamankan sabu-sabu seberat 5,04 gram, timbangan digital, tas selempang biru tua, sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi DA 6570 EF, satu bundel plastik klip, serta dua unit ponsel.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik warga lokal maupun pendatang semua akan di tindak tegas sebagai bentuk komitmen kami menjaga Tapin dari bahaya narkotika," katanya.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Tapin tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran barang haram tersebut," ucapnya
Kasi Humas Polres Tapin mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.