Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan sebanyak 931.264 batang rokok ilegal hasil operasi penindakan yang diberi nama gempur rokok ilegal sepanjang tahun 2021 dan 2022 di 11 kota dan kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Rokok ilegal dimaksud seperti menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan ada juga tidak pakai pita cukai," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Iwan Kurniawan di Banjarmasin, Rabu.
Dijelaskan dia, rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu sebagai instrumen pengendalian atas suatu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Rokok ilegal tentu memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan bagi pemakainya karena tidak diketahui standar produksinya," ucap dia.
Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 122 paket barang eks kepabeanan serta 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Ada pula obat-obatan ilegal hingga busur panah dan sex toys yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang barang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Iwan menyebut nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1 miliar lebih dengan total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp539 juta dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.
"Kami ingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dalam impor sehingga tidak melanggar hukum dan berakibat kerugian negara," kata Iwan didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo.