Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan sebanyak 4.589.528 batang hasil tembakau berbagai merek alias rokok ilegal sitaan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah .
"Ini penindakan sepanjang tahun 2024 pada 11 kota dan kabupaten," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Dwijo Muryono di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Bea Cukai Kalbagsel lepas ekspor 2.016 kg belut ke Tiongkok
Bea Cukai mencatatkan penindakan terhadap 526 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ccuka.
Selain rokok ilegal, disita juga 497,97 liter minuman mengandung etil alkohol.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp6.284.808.450.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang bukti senilai Rp2,4 miliar
Dwijo menyebut barang-barang yang dimusnahkan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4.817.544.400.
Dia menjelaskan pemusnahan adalah bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pihaknya bertekad untuk terus mengedepankan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian.
"Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang turut serta mendukung dalam upaya menggempur barang kena cukai ilegal," tambahnya.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin kenalkan peran kepabeanan-cukai ke mahasiswa ASMI
