Kotabaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai hampir Rp1 miliar atau Rp934,9 juta.
Kepala Bea Cukai Kabupaten Kotabaru M. Budi Hermanto di Kotabaru, Selasa, mengatakan barang kena cukai tersebut dari hasil 124 penindakan pada 2022-2024 di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Baca juga: Bupati Kotabaru sambut kedatangan rombongan Dirjen Bea dan Cukai
"Barang yang dimusnahkan hasil dari kegiatan Operasi Pasar, Penindakan pada Jasa Kiriman dan Patroli Laut," kata Budi.
Budi menuturkan barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: 2/MK.6/WKN. 12/2024 tertanggal 1 November 2024
Budi mengungkapkan barang kena cukai berupa tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol merupakan barang yang mempunyai sifat atau karateristik tertentu, antara lain perlu pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran.
Kemudian, pemakaian menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Budi menyebutkan rincian barang yang dimusnahkan, yakni 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485,80 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca juga: Bea Cukai canangkan zona integritas bebas korupsi
Barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang penggunaan pita cukai bekas.
Pelanggaran yang dilakukan penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang senilai Rp934.904.620 sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 526.044.536.