Rantau (ANTARA) - Sebanyak 194 orang dari 328 warga binaan di Rutan Rantau Kalimantan Selatan mendapatkan remisi Idul Fitri 2022.
Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan pemberian remisi adalah perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
"Remisi diberikan negara untuk warga binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan memenuhi persyaratan administratif," jelasnya.
Dari penilaiannya, 193 orang umat Muslimin tersebut dipastikan berhak dan layak untuk mendapatkan remisi.
Rincian remisi ; 15 hari ada 24 orang, 1 bulan ada 141 orang, 1 bulan 15 hari ada delapan orang, 2 bulan ada dua orang.
Andi berharap, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan yang ada di Rutan.