Rantau (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 H kepada 267 warga binaan pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Rahmad Pijati mengatakan bahwa pemberian remisi ini terdiri dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga maksimal satu bulan setengah.
Baca juga: Rutan Rantau gelar tes urine warga binaan dan pegawai Rutan
"Dari 267 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas. Proses pembebasan akan dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri," ujarnya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Jumat.
Ia menambahkan Kedua warga binaan yang langsung bebas berasal dari kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam.
Pijati menyebutkan mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh kasus pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca juga: Bersih-bersih Rutan Rantau sinergi perketat keamanan
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama di dalam rutan Rantau," kata Pijati.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Rantau berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas, dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
"Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan sikap warga binaan selama menjalani masa hukuman," ucapnya.
Baca juga: Polhukam kemarin dari bocah tewas hingga rutan Rantau bagi takjil