Banjarmasin (ANTARA) - Apresiasi diberikan petugas gabungan tiga pilar di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan memberikan bingkisan kepada masyarakat yang patuh memakai masker.
"Jadi hari ini kami kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dengan sasaran penggunaan masker di Jalan Margasari Desa Baringin A tepatnya depan Kantor Camat Candi Laras Selatan," terang Kapolsek Candi Laras Selatan Iptu Agus Hariyadi, Rabu.
Bagi warga yang patuh memakai masker mendapat bonus bingkisan termasuk diberikan masker. Sedangkan jika ditemukan masyarakat tak pakai masker, langsung ditindak petugas dengan pemberian sanksi.
"Ada 100 masker kami bagikan hari ini kepada warga yang melintas sebagai edukasi patuh protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tuturnya.
Sedangkan bagi warga ditemukan tanpa pelindung mulut dan hidung itu, disanksi beragam selain teguran lisan 93 orang.
"Sanksi sosial 28 orang mulai hukuman push-up, membersihkan sampah, membaca doa hingga menyayikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancasila," tandas Agus.
Kapolsek bersama Camat Candi Laras Selatan Ivada Candra Sari dan Danramil 06 Candi Laras Selatan Kapten Yanto Harsono terus menggelorakan gerakan ayo pakai masker sebagaimana digaungkan Polda Kalsel.
Diharapkan kesadaran penggunaan masker tumbuh dari dalam diri untuk kesehatan dan keselamatan pribadi dan orang lain bukan karena takut ada petugas.
"Edukasi dan tindakan persuasif humanis masih kami kedepankan. Namun jika masih tidak ada efek jera juga, sesuai instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta bahwa petugas bisa memberikan sanksi hukuman pidana penjara jika diperlukan untuk menertibkan kepatuhan menggunakan masker ini," pungkas Agus.