Rantau (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan membongkar pelaku penambangan batubara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Energi Batubara Lestari (EBL), Desa Baramban, Kecamatan Piani.
Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan manajemen PT EBL yang mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa izin di dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Baca juga: Motif pembunuhan di Desa Tatakan Tapin karena cemburu
"Hasil pemeriksaan di lapangan menguatkan dugaan, kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP milik PT EBL," ujar Galih di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Galih menyebutkan petugas menciduk seorang pria berinisial FAS yang diduga menjadi pelaku tunggal penambangan ilegal tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4), enam hari setelah laporan diterima," katanya.
Menurut Galih, batubara hasil tambang ilegal itu ditumpuk di area stokpile yang dibangun pelaku di sekitar lokasi tambang.
Baca juga: Polres Tapin gelar Patroli Blue Light guna tindak balap liar
Ia menambahkan pihak kepolisian masih menelusuri jalur distribusi dan pihak yang membeli hasil tambang tersebut.
"Tersangka melakukan aktivitas secara perorangan, tujuan distribusi batubara masih dalam proses penyelidikan," ungkap Galih.
Selain meringkus tersangka FAS, kata dia, aparat turut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang disewa pelaku.
Galih menambahkan tersangka FAS dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polhukam kemarin dari raperda hingga bakti sosial Polres Tapin