Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan di Rantau, Jumat, mengatakan tersangka MI merupakan warga Desa Kembang Habang, Kecamatan Salam Babaris, nekad membunuh D karena cemburu.
Baca juga: Polres Tapin gelar Patroli Blue Light guna tindak balap liar
Jimmy menjelaskan kejadian berawal saat MI berkunjung ke rumah sang kekasih N untuk mengantarkan buah pisang, namun mendapati korban D di lokasi tersebut pada Selasa kemarin.
Selanjutnya, MI cemburu terhadap korban yang mengunjungi rumah sang kekasih, kemudian tersangka mengirimkan pesan melalui WhatshApp kepada N untuk mengakhiri hubungan pacaran dan hendak membunuh D.
"Usai pelaku pulang, saksi N memberitahu isi pesan WhatshApp MI kepada korban D hingga yang bersangkutan merasa panik dan sempat menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan," katanya.
Beberapa jam kemudian, ucap Jimmy, pelaku kembali mendatangi lokasi tersebut dengan membawa senjata tajam.
"MI menghabisi korban dengan beberapa kali tikaman dengan senjata tajam yang menyebabkan luka di hidung hingga ketiak," ungkap Jimmy.
Baca juga: Polhukam kemarin dari raperda hingga bakti sosial Polres Tapin
Berdasarkan keterangan awal, Kapolres Tapin mengungkapkan pelaku telah berpacaran dengan saksi sejak tiga bulan lalu, serta mengakui melakukan tindakan tersebut yang dilandaskan karena cemburu.
"Petugas menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban, baju serta jaket yang dikenakan MI," ucapnya.
Jimmy menjelaskan korban D sempat ditolong saksi dan para relawan setempat, namun N menghembuskan nafas terakhir usai dibawa Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau.
Dikatakan Jimmy, penyidik menjerat MI melalui pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bahkan seumur hidup.
Baca juga: Polres Tapin dan mahasiswa gelar bakti sosial