Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pemuda pengangguran terjaring anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Anggota menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 2,25 gram dari tangan tersangka," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, tersangka berinisial MR (23) itu memang sudah lama menjadi target operasi petugas karena disinyalir kerap melakukan transaksi sabu-sabu.
Hingga pada akhirnya anggota Satresnarkoba mendapat informasi pelaku menyimpan barang bukti di rumahnya.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (26) di Jalan Kelayan B Gang Kurnia, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," beber Herry.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Herry mengaku jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain.
"Kawasan Kelayan memang cukup banyak pengedarnya dengan jaringan sel terputus hingga sulit mengungkap bandar di atasnya," tandasnya.