Petugas meringkus GPW saat tidur di kediamannya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca juga: Polisi: Perayaan Hari Buruh 2025 di Banjarmasin berjalan Kondusif
"Saat ini, GPW sudah kami amankan di Unit PPA beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa di Banjarmasin, Kamis.
Eru mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari pihak korban pada Kamis (10/4) pagi, sekitar pukul 08.30:11 WITA.
Usai penyidik Unit PPA menerima laporan, kasus mulai dilakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui perbedaan pelaku.
"Petugas menangkap pelaku pada Rabu (7/5) dini hari, sekitar pukul 00.02 WITA oleh Team Ops Macan Resta," ucap Eru mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kasat Reskrim juga menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui korban merupakan adik dari pelaku dan diam di rumah pelaku yang sudah berkeluarga.
Baca juga: Polresta Banjarmasin evaluasi kesehatan personel secara berkala
Kejadian penganiayaan berawal korban membuat susu dalam keadaan terlalu panas untuk diminum anak pelaku yang mengakibatkan bibir anak dari pelaku tersebut melepuh.
Kemudian, pelaku memukul korban di bagian bahu kiri menggunakan pipa air berulang kali pada bagian bahu kanan, bagian punggung dan bagian paha kanan beberapa kali.
Dari penganiayaan itu korban melapor dan pelaku ditangkap. Saat ini GPW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, tersangka GPW dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: 176 personel Polresta Banjarmasin amankan Jumat Agung