Hal itu dimaksudkan agar menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas yang fatal di jalan raya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin siagakan personel di objek wisata Siring
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny di Banjarmasin, Senin, mengatakan beberapa hari lalu telah terjadi kecelakaan fatal yang diduga tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
Di mana, ucap Donny, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di lampu merah Simpang Tiga Kuripan, Jalan A Yani Km 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 06.00 Wita, pada Minggu (6/4).
"Kecelakaan itu berawal saat pengendara motor roda dua yang dikendarai seorang perempuan berinisial K menerobos lampu merah," ungkapnya.
Hal tersebut diungkapkan Ipda Donny, berdasarkan dari hasil penyelidikan pihaknya dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kemudian, dia kembali menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan, saat itu datang sebuah mobil yang dikemudikan seorang pria berinisial Z.
Mobil tersebut, ungkapnya, melintasi persimpangan dalam kondisi traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berwarna hijau dan dengan kecepatan sekitar 40 hingga 60 km/jam dari arah dalam kota menuju luar Kota Banjarmasin.
Baca juga: Polresta Banjarmasin patroli rumah kosong ditinggal pemilik
"Namun secara tiba-tiba, dari arah Jalan Kuripan datang sepeda motor yang dikendarai K ini melintas dan terjadilah kecelakaan," ungkap Kanit Gakkum mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra.
Akibat tabrakan tersebut, K terpental ke sisi kanan jalan. Sementara motornya terseret beberapa meter di depan mobil.
"K mengalami luka berat berupa patah pada lengan kanan dan kaki kanan putus. Saat ini K tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit," tutur Kanit Gakkum.
Dari peristiwa ini, dia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk rambu-rambu di jalan raya.
"Tak henti-hentinya kami dari SatLantas Polresta Banjarmasin mengingatkan dan mengimbau ke seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya," imbuh Kanit Gakkum.
Baca juga: 1.004 personel Polresta Banjarmasin amankan Lebaran 2025