Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah setempat menggelar rapat dengar pendapat (hearing), menyusul adanya usulan dewan penuntut berdiri Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pulau Laut Kepulauan.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, usai memimpin hearing sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh dewan penuntut DOB Kabupaten Pulau Laut Kepulauan. "Melalui dewan penuntut DOB Kabupaten Pulau Laut Kepulauan agar dibuatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, baik legislatif maupun eksekutif," kata Alfisah, di Kotabaru, Selasa.
Namun, lanjutnya, adanya usulan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pulau Laut Kepulauan ini kemudian dilaksanakan hearing pertama saat ini.
Dalam forum hearing dihadiri Asisten I Pemerintahan Kotabaru H Hariansyah mewakili kepala daerah, sejumlah anggota DPRD Kotabaru khususnya dari Dapil IV, sekitar 30 orang yang tergabung DOB Kabupaten Pulau Laut Kepulauan dengan ketua atau koordinator, H Sahiduddin.
Mengemuka dalam forum tersebut H Sahiduddin menjelaskan, Kabupaten Kotabaru memiliki wilayah cukup luas, sehingga tidak dipungkiri mengalami kendala dalam pembangunan di daerah-daerah terpencil seperti daerah pesisir dan kepulauan.
Belum optimal pemerataan pembangunan di daerah pesisir dan kepulauan tersebut, bukan kesalahan pemerintah daerah, tapi memang kondisinya karena secara geografis daerah-daerah yang terdiri dari kepulauan itu memang lebih banyak kendala baik transportasi maupun infrastruktur.
Karena itu, menjadi konsekuensi atas kondisi tersebut, masyarakat menginginkan agar dilakukan pemekaran wilayah, tujuannya agar pemerataan pembangunan dan pelayanan optimal kepada msyarakat.
DOB Kabupaten Pulau Laut Kepulauan dinilai sangat realistis, karena mencakup sejumlah kecamatan (saat ini masuk dalam zona Dapil IV yakni Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Sembilan, dan Tanjung Selayar).
Atas usulan pemekaran tersebut, sejumlah anggota DPRD Kotabaru dari Dapil IV setuju dan mendukung.
Karena hal ini bisa disinergikan dengan wacana pemekaran wilayah DOB Kabupaten Kambatang Lima (dulunya bernama Kabupaten Pamukan Raya) yang mencakup lima kecamatan di antaranya Sungai Cantung, Sungai Sengayam, Sungai Bangkalaan, Sungai Pamukan, dan Sungai Sampanahan.
Terbentuk beberapa kabupaten dari pemekaran tersebut, kemudian bisa berhimpun dengan kabupaten lain di sekitarnya, maka akan berdiri provinsi baru yakni Kalimantan Tenggara, dan ini akan menguntungkan masyarakat dengan pemerataan pembangunan dan semakin optimal pelayanan pemerintahan dan publik.
"Adanya usulan tersebut, baik legislatif dan eksekutif akan mengkaji, menganalisa aspirasi yang disampaikan dewan penuntut, untuk ditindaklanjuti hingga disimpulkan perlu tidak dikeluarkan rekomendasi," ujar Alfisah.
Pihaknya juga perlu melihat beberapa kebijakan dan perundang-undangan saat ini, salah satunya adanya moratorium pemekaran wilayah.
Atas usulan DOB Kabupaten Pulau Laut Kepulauan ini, politisi Partai Nasdem ini, mengaku telah menginstruksikan kepada Komisi I DPRD Kotabaru segera melakukan rapat internal untuk mengidentifikasi permasalahan dan hal-hal terkait lainnya.
Selanjutnya, juga akan dilakukan koordinasi dengan pemerintahan pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Upaya tersebut selanjutnya akan diketahui apakah perlu dikeluarkan rekomendasi atau tidak terkait dengan usulan DOB Kabupaten Pulau Laut Kepulauan ini," kata Alfisah.