Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan didampingi Wakil Ketua Dewan provinsi tersebut, H Katoyo MS mengunjungi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta guna memperdalam informasi tentang pemekaran wilayah kabupaten.
"Kita perlu memperdalam informasi pemekaran wilayah kabupaten dengan Kemendagri," kata Kartoyo ketika dikonfirmasi, Sabtu saat mendampingi Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel.
Sebelumnya ada dua wacana pemekaran kabupaten atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalsel yaitu Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya di Kabupaten Banjar yang menjadi aspirasi masyarakat setempat.
"Dengan adanya aspirasi DOB atau pemekaran 'Bumi Sa-ijaan' Kotabaru dan 'Bumi Barakat' Banjar itulah mendorong Komisi I DPRD Kalsel mendatangi Kemendagri di Jakarta, Jumat (14/2/2025)," ujar Kartoyo.
Kartoyo atau Politikus Partai Nasdem itu mengaku memahami kebijakan moratorium pemerintah pusat terkait DOB, namun juga bagaimana dengan desakan masyarakat yang menuntut pemekaran atau keberadaan Kabupaten Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya.
“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap kami kawal. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ujar Kartoyo.
Ketika menerima rombongan Komisi I tersebut, Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Agus Salim pada Jumat (14/02/25) menyatakan, bahwa status pengusulan DOB itu berstatus moratorium.
Ia menjelaskan, moratorium tersebut dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru.
"Hal itu berarti, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut," ujar Agus Salim.

Sebagai catatan wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya sejak puluhan tahun lalu, bahkan Panitia Penuntutan silih berganti karena meninggal dunia, tapi terkendala persyaratan.
Ketika persyaratan pembentukan kabupaten baru relatif terpenuhi, seiring itu pula adanya moratorium DOB.
Sedangkan wacana pemekaran Bumi Sa-ijaan' Kotabaru atau pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima mencuat ke permukaan sejak satu Dasa Warsa (sepuluh tahun) terakhir ini.