Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) untuk pemekaran desa di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
"Harmonisasi raperda ini untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Pengayoman Run 2025 bangun kebersamaan untuk hidup sehat
Dia menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari amanat undang-undang untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Kemudian peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi produk hukum yang berkualitas.
Rapat harmonisasi dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel Bahjahtul Mardiah dan Eryck Yulianto.
Bersama Pemerintah Kabupaten Batola, rapat harmonisasi pembentukan dan persiapan Desa Semangat Dalam di Kecamatan Alalak itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola Moch Aziz didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Yustan Azidin, serta Plh Kepala Bagian Hukum Khairunnisa dan jajaran.
Baca juga: Kepemimpinan di Kemenkum tanpa jarak, kolaboratif dan afiliatif
Aziz menjelaskan wacana pemekaran Desa Semangat Dalam telah lama muncul karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar sehingga sudah sangat layak untuk dimekarkan.
Pemekaran itu bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dia menambahkan Bupati Batola menyetujui pemekaran ini dan akan menetapkannya melalui Peraturan Bupati agar proses persiapan berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: 47 delegasi Kemenkum Kalsel ikuti pelatihan paralegal nasional
