Banjarmasin (ANTARA) - Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menangkap pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menggunakan dua mobil Panther untuk mengisi BBM di Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Pelaku atas nama Sarkiah diamankan dengan barang bukti 1.310 liter solar subsidi dan dua mobil Isuzu Panther sebagai sarana melakukan pelansiran," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin di Banjarmasin, Selasa.
Riza menjelaskan pelaku menyuruh seseorang melakukan pelansiran solar menggunakan mobil miliknya di SPBU tepatnya SPBKB AKR 20.3.2.006 di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kabupaten HSS.
Kemudian solar yang dibeli Rp6.800 per liter dijual kembali di kios miliknya seharga Rp10.500 sampai Rp11.000 per liter.

Riza menyebut pelaku masih berstatus saksi atau terlapor sembari penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan.
Kini polisi masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Penegakan hukum itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Apapun bentuk dan alasannya, pelansiran BBM bersubsidi dilarang dan melanggar hukum sehingga setiap pelakunya harus ditindak tegas," ucap Riza mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.