Banjarmasin (ANTARA) - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Jakarta yang melakukan pemerasan terhadap gadis di bawah umur dengan modus penipuan game online "Mobile Legend".
"Tersangka bernama Gilang Cahya Budjana melakukan tindak pidana kesusilaan dan ancaman kekerasan lewat informasi elektronik terhadap korban saudari DNA berusia 15 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin di Banjarmasin, Selasa.
Riza menjelaskan awalnya antara pelaku dan korban menjalin komunikasi intensif lewat game online.
Kemudian dengan modus ingin menaikkan rating akun game online, pelaku meminta akun Google dan pasword milik korban.
Selanjutnya aksi jahat pelaku pun dimulai dengan mengakses ponsel korban dan mengancam mereset ponsel jika tidak mengirimkan sejumlah uang dan foto bugil korban.
Pelaku pun akhirnya menyebarkan foto korban tanpa busana di media sosial Facebook.
"Jadi pelaku menjual akun Mobile Legend milik korban dengan bonus foto korban tanpa busana," ungkap Riza.
Menerima laporan korban, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (14/4) di daerah Jakarta dengan kerja sama Polsek Citeureup, Jawa Barat.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Atas kejadian ini, Riza mengingatkan para orang tua untuk bisa mengawasi pergaulan anaknya terutama di media sosial dan game online agar tidak menjadi korban dari pelaku kejahatan di dunia maya.
"Modus seperti ini kerap terjadi, jadi tolong orang tua awasi penggunaan ponsel anaknya," ucapnya mewakili
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.