Banjarbaru (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Empat perusahaan industri ekstraktif ini kami laporan bersama dengan laporan 16 Eksekutif Daerah Walhi lainnya dan Eksekutif Nasional Walhi pada Jumat lalu," kata Direktur Walhi Kalsel Raden Rafiq dikonfirmasi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Senin.
Baca juga: Gubernur Kalsel minta bupati/wali kota utamakan permasalahan darurat
Perusahaan yang telah dilaporkan bersama ke Kejagung berjumlah 47 korporasi dengan total dugaan korupsi SDA mencapai Rp437 triliun, serta dinilai telah menuai banyak konflik agraria dan memicu konflik lainnya di masyarakat baik terhadap perusahaan maupun konflik horizontal.
Raden menyebut, empat perusahaan di Kalsel yang dilaporkan adalah perusahaan berbasis industri ekstraktif seperti tambang batubara dan perkebunan sawit skala besar yang telah banyak menuai kontroversi.
Ia menjelaskan, perusahaan ini berbasis di tiga daerah, yaitu Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kotabaru diantaranya PT MM, PT PU, PT PB, dan PT MI.
"Empat perusahaan ini hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta petani lokal” tandas Raden.
Industri ekstraktif di Kalsel, kata Raden, tentunya telah banyak mengubah bentang alam hingga menyebabkan bencana ekologis semakin nyata dirasakan, seperti kerusakan sungai besar dan kecil, longsor, tanah bergerak, serta banjir yang kian parah.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru pertahankan peringkat pertama MCP tertinggi di Kalsel