Tapin, Kalsel (ANTARA) - Unit Resmob Polres Tapin dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, telah menangkap pelaku pembunuhan yang menjadi buronan selama dua tahun di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad dalam ekspose dan konferensi pers penangkapan pelaku di Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu, menyampaikan bahwa pelaku bernama Mahli ditangkap pada Selasa (7/2) pekan lalu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tapin tangkap dua pengedar sabu lintas kabupaten
Zuhri mengatakan peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, di mana Mahli mendatangi rumah korban bernama Arbain di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
"Pelaku Mahli tanpa banyak bicara langsung menikam korban Arbain dengan sebilah pisau dengan total luka tujuh tusukan," ujar Zuhri.
Usai melancarkan aksinya, kata Kasat Reskrim, pelaku Mahli langsung melarikan diri ke Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya setelah pelaku buron selama dua tahun, pada Selasa pekan lalu pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada seseorang yang diamankan karena membuat keributan di Tanah Bumbu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa pria tersebut adalah buronan yang selama ini kami cari," kata AKP Zuhri.
Baca juga: Polres Tapin tanam jagung dorong swasembada pangan nasional
Zuhri menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Mahli dikarenakan dendam lama yang telah dipendam.
"Mahli diketahui memiliki konflik dengan Arbain sekitar satu bulan sebelum kejadian penusukan itu" ucapnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku Mahli yang buron selama dua tahun itu memiliki catatan hitam sebagai residivis kasus pencurian.
Zuhri mengatakan Mahli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka Mahli ini maksimal mencapai 20 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Pekerja magang curi "cutless bearing" PT Global Trans Energy di Tapin