Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di bahas pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025 pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota, Kamis.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi tiga wakil pimpinan, H Harry Wijaya, M Isnaini dan Mathari serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Disampaikan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Kamis, kesepakatan bersama Prolegda atau program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 sebanyak 25 Raperda yang berasal dari inisiatif dewan dan diusulkan pemerintah kota.
"Ada sepuluh Raperda yang dari inisiatif dewan," ujarnya.
Diantara Raperda yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin untuk Prolegda 2025, ucap Husaini, yakni, tentang pendidikan Pancasila dan kebangsaan, tentang kerjasama daerah, tentang pengelolaan kekayaan intelektual, tentang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, kata dia, ada juga tentang keolahragaan, tentang perlindungan petani dan tentang pemberdayaan pedagang kecil.
Adapun Raperda yang diusulkan Pemkot Banjarmasin, kata Husaini, diantaranya tentang kawasan tanpa rokok, tentang pengelolaan air limbah, tentang kawasan layak anak dan tentang perlindungan anak dan perempuan.
"Jumlah Propemperda 2025 ini memang kecil dari tahun ini yang mencapai 32 Raperda," ujarnya.
Dia pun menyampaikan, target ini harus bisa dicapai hingga akhir tahun nanti.
"Kita upayakan semaksimal mungkin untuk mencapai target ini," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik dengan target Propemperda 2025 yang sudah ditetapkan bersama.
"Kita komitmen bersama untuk pembahasan ini nantinya," ujarnya.