Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Husaini menyampaikan, salah satu program legislasi daerah (Prolegda) 2025 adalah tentang perlindungan perempuan dan anak.
Menurut dia di Banjarmasin, Rabu, inisiasi dibuatnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak ini dari pemerintah kota setempat.
"Raperda ini sudah masuk agenda pembahasan dewan, sebab sudah diterima pengajuannya pada rapat paripurna dewan," ujarnya.
Dibuatnya aturan ini, ucap dia, tentunya melihat kondisi saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup meningkatkan.
"Bahkan informasi yang kita dapat dari pemerintah kota, pada 2024 lebih 70 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani," ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin, ungkap Husaini, tentunya tidak ingin hal seperti ini terus terjadi, hingga dicarikan solusi dengan dibuatnya peraturan daerah.
"Moga dengan banyak masukan dari berbagai pihak, Perda ini bisa diwujudkan, sebab ini demi kebahagiaan dan keamanan serta kedamaian perempuan dan anak di daerah kita," ujarnya.
Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Neli Listriani menyampaikan dukungan kuat untuk dibuatnya Perda tentang perlindungan perempuan dan anak ini.
Dia mengatakan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin, TP PKK akan turut aktif dalam melakukan sosialisasi.
"TP PKK Banjarmasin melakukan sosialisasi sampai ke kelurahan agar masyarakat semakin sadar untuk melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.
Sehingga, dengan langsung ke lapangan tersebut, maka semakin pentingnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Mengingat, di Kota Banjarmasin kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi," demikian katanya.