Aliansyah di Banjarmasin, Rabu, pun mengapresiasi terhadap Pemerintah Kota Banjarmasin yang segera merespon untuk menangani kasus penahanan ijazah karyawan di salah satu usaha salon hingga dimediasi dengan baik.
Baca juga: Banjarmasin buat aturan tentang perlindungan perempuan dan anak
Dia menegaskan tidak dibenarkan dengan alasan apapun jika perusahaan atau pemilik usaha menahan ijazah karyawan.
"Ini memang gaya lama, ijazah karyawan ditahan agar mereka tidak berhenti bekerja tanpa pamit," ujarnya.
Aliansyah pun mengusulkan agar dibuat regulasi jelas terkait surat perjanjian kerja agar tidak ada penahanan ijazah asli.
"Biasanya foto copy ijazah saja lamar kerja itu, tidak aslinya diserahkan, maka perlu ada solusi dibuat perjanjian kontrak lima tahun misalnya, kalau berhenti bekerja ada konsekuensi ini itu, tapi hak pekerja ditunaikan juga," ujarnya.
Dia pun berharap kasus ini tidak terulang dan Pemkot Banjarmasin harus aktif mengawasi maupun bertindak cepat jika terjadi kasus serupa yang merugikan pekerja.
Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin M Isa Anshari menuturkan masalah ijazah asli karyawan yang ditahan tempat usaha sudah ditangani Pemkot Banjarmasin.
Baca juga: DPRD Banjarmasin setuju bahas Raperda pengembangan kota layak anak
"Kita sudah menangani melalui mediasi, kita minta ijazah karyawan dikembalikan, semua sepakat," paparnya.
Dia pun mengungkapkan masalah ini terjadi karena pengusaha salah satu salon sudah melatih karyawan agar tidak ada yang berhenti kerja, hingga meminta jaminan ijazah asli para karyawan tersebut.
"Memang tidak banyak juga karyawannya, sekitar sepuluh, karena usaha salon itu ada beberapa cabang," tuturnya.
Dia menegaskan penahanan ijazah karyawan itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun hingga dilakukan tindakan, lalu pemilik usaha menyatakan taat.
"Kita terus awasi, sehingga semua selesai dengan baik," ujarnya.
Isa menyampaikan Pemkot Banjarmasin memiliki layanan e-lapor jika masyarakat menemukan masalah bisa melapor.
"Laporkan melalui e-Lapor, kita pasti menindaklanjuti, memang ini kasus pertama," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin dukung puskesmas rawat inap Sungai Andai