Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin M Husaini terkait Raperda revisi Perda nomor 15 tahun 2015 tersebut di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, revisi Perda ini salah satu upaya meningkatkan status Kota Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak kategori Utama.
Baca juga: DPRD Banjarmasin ingatkan penahanan ijazah tak terulang
Sebab, kata dia, Kota Banjarmasin sudah meraih predikat sebagai kota layak anak kategori Nindya sejak 2022 dan 2023.
Tinggal satu tingkat lagi untuk meraih prestasi utama atau paripurna dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
"Dengan peraturan yang dimaksimalkan, kita optimis bisa meraih penghargaan tertinggi itu," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Perda baru nantinya ini lebih memperkuat pelayanan dan pemenuhan hak-hak anak di kota ini yang belum terkoordinir di Perda saat ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin M Ramadhan memastikan Perda akan datang secara komprehensif lebih banyak dari Perda sekarang untuk pengembangan kota layak anak.
Baca juga: Banjarmasin buat aturan tentang perlindungan perempuan dan anak
"Kalau Perda Nomor 15 Tahun 2015 lebih banyak penyelenggaraan kota layak anak," tuturnya.
Menurut dia, indikator pengembangan kota layak anak yang dibuat aturannya ini ada tujuh klaster.
Tujuh klaster tersebut, ungkap Ramadhan, mulai dari pengembangan sarana prasarana, fasilitas, kepedulian lintas sektor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Banjarmasin.
"Bagaimana semua mencerminkan sebagai kota layak anak," ujarnya.
Yang utamanya, kata dia, adanya fasilitas bermain, sarana penunjang untuk pendidikan, kesehatan dan sosial.
"Semua bertujuan untuk benar-benar berkembang, memberikan pelayanan maksimal dan perlindungan yang nyata bagi anak-anak di kota ini," demikian katanya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin setuju bahas Raperda pengembangan kota layak anak