Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan M Isnaini menyampaikan, pihaknya di legislatif setuju dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan kota layak anak.
"Ini Raperda yang diajukan pemerintah kota," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, usulan Raperda ini sudah disampaikan pemerintah kota pada rapat paripurna dewan pada 19 April 2025.
"Intinya semua fraksi menyetujui dibahasnya Raperda ini," paparnya.
Tentunya, ucap Isnaini, Raperda ini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak tinggal di kota ini.
Isnaini menyampaikan komitmen pihaknya untuk membahas secara detail pembuatan aturan ini agar benar-benar berpihak kepada hal-hal anak di kota ini.
"Hak-hak anak itu banyak, tidak hanya di pendidikan, namun juga di fasilitas umum, pelayanan kesehatan juga tempat bermain yang layak," tuturnya.
Dia pun menyampaikan, Kota Banjarmasin sebenarnya sudah meraih predikat sebagai kota layak anak katagori Nindya sejak 2022 dan 2023.
Diungkapkan dia, penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI harus ditingkatkan menjadi kota layak anak katagori utama atau paripurna yang tertinggi.
"Kita optimis, dengan adanya peraturan pengembangan kota layak anak ini, itu bisa diwujudkan," ujarnya.