Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Aries Mardiono menegaskan politik uang bukan hanya pelanggaran, namun masuk kategori kejahatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang harus diberantas.
"Jadi kita harus bersama-sama memeranginya agar tidak merusak sistem demokrasi di pilkada tahun ini," kata Aries di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: PODCAST - Berpolitik sewajarnya bersaudara selamanya
Dia berharap semua pihak memiliki komitmen menjaga integritas dengan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.
Aries menyebut penegakan hukum terkait praktik politik uang semakin tegas diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
Aturannya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Baca juga: Bawaslu Kalsel awasi layanan pemutakhiran pemilih pindahan
Peraturan tersebut sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih selaku penerima politik uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Aries mengakui praktik politik uang paling rawan terjadi di saat tahapan kampanye saat ini hingga menjelang hari pemungutan suara nanti.
Oleh karena itu, pihaknya terus siaga pengawasan kampanye Pilkada 2024 guna melakukan tindakan jika ada dugaan pelanggaran oleh pasangan calon dan timnya termasuk para pendukung.
Baca juga: Bawaslu Kalsel galang tokoh agama kawal Pilkada cegah politisasi SARA