Menurut Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Kamis, pihaknya ingin memastikan semua pemilih yang berhak terlayani, termasuk tahapan pada pemutakhiran data pemilih yang pindah dari tempat asalnya.
Baca juga: Bawaslu Kalsel galang tokoh agama kawal Pilkada cegah politisasi SARA
Baca juga: Bawaslu Kalsel galang tokoh agama kawal Pilkada cegah politisasi SARA
Dikatakan dia, pemilih pindahan ini masuk daftar pemilih tambahan yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap untuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kalsel.
"Pindah antar kabupaten saja misalnya, tentunya harus sesuai aturan," katanya.
Thessa mengakui, pemilih pindah ini memang tidak terlalu banyak jumlahnya, namun pihaknya harus memastikan bisa dicegah segala kemungkinan pelanggaran.
Karena, kata Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Akreditasi Pemantauan tersebut, upaya-upaya ini dilakukan agar sebelum terjadinya pelanggaran dapat dicegah terlebih dahulu.
Thessa mengatakan, tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini memasuki masa kampanye pasangan calon, di mana pencegahan pelanggaran pada tahapan ini juga diintensifkan pihaknya di lapangan.
Baca juga: 59 wartawan media gathering bersama Bawaslu Kalsel Kawal Pilkada 2024
Baca juga: 59 wartawan media gathering bersama Bawaslu Kalsel Kawal Pilkada 2024
"Karena untuk kampanye ini, pasangan calon bisa memilih tujuh metode kampanye ke masyarakat, diantaranya alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan debat," ujarnya.
Diingatkan dia, larang-larangan dalam kampanye diantaranya tidak mempersoalkan dasar negara, menghina, provokasi hingga adanya tindakan kekerasan.
"Kita awasi betul ini di masa kampanye ini, moga semua pasangan calon dan tim suksesnya untuk mematuhi segala aturan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kalsel diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Hj Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan Nugraha. Nomor urut 2 H Muhidin dan H Hasnuryadi.
Untuk Pilkada Kalsel 2024 ini sebanyak 3.410.499 orang pemilih pada 7.382 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari 7.352 TPS reguler dan 30 TPS Loksus pada 13 kabupaten/kota.