Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Hamid Bahasyim mengimbau agar semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru.
"Mari kita hormati Putusan MK tentang Pilkada Banjarbaru Tahun 2024, serta lakukan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan," ujar kata Hamid dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin malam.
Baca juga: Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong
Menurut Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum DPRD Provinsi Kalsel tersebut, setiap pilkada mesti ada yang menang dan kalah dengan cara adil sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pilkada Banjarbaru 2024 tersebut, Hamid menuturkan pihak penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berusaha maksimal, tetapi masih ada celah kekurangan sehingga MK memutuskan pemilihan ulang.
Begitu juga, diungkapkan Hamid, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengawasi semaksimal mungkin, namun masih terdapat kelemahan yang semestinya tidak perlu terjadi.
Hamid secara pribadi mengapresiasi Putusan MK tentang PSU Pilkada Banjarbaru untuk diulang antara satu pasangan calon melawan kotak kosong.
"Saya kira putusan MK sesuai aspirasi masyarakat banyak Kota Idaman' Banjarbaru," ucap Hamid.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru bersama KPU terima penyampaian aspirasi terkait hasil pilkada
Ia berharap pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru berjalan lancar serta aman agar situasi keamanan kondusif di Kota Idaman.
"Kemudian lebih dari itu, hal yang kurang baik pada pelaksanaan Pilkada Banjarbaru jangan sampai terulang termasuk mengenai ada yang pendapat perlu pergantian personel KPU dan Bawaslu, saya kira mana yang terbaik itulah yang harus kita lakukan," ungkap Hamid.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.
Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Baca juga: KPU Banjarbaru tetapkan Lisa-Wartono menangkan Pilkada
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel Muhamad Arifin. Mahkamah menilai, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024.
Namun begitu, pada saat penghitungan suara, surat suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan sebagai surat suara tidak sah.
Baca juga: Melihat lebih jernih demokrasi di Banjarbaru