Banjarmasin (ANTARA) -
Agen Perisai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan mencapai puluhan juta dari program jaminan kematian untuk pekerjaan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati di Banjarmasin, Jumat, penyerahan program santunan kematian bagi pekerja tersebut kepada ahli warisnya, yakni, Rp42 juta.
Penyerahan untuk hak pekerja atas nama almarhum Supiani yang berprofesi sebagai peternak ayam dari Kelurahan Kampung Melayu ini, ucap dia, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2019.
Menurut dia, almarhum terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Dijelaskan dia, Agen Perisai merupakan mitra dari BPJAMSOSTEK yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program ini kepada masyarakat.
Dipaparkan Murniati, melalui Agen Perisai, pihaknya berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program jaminan sosial tenaga kerja.
Menurut dia, Perisai merupakan sebuah inovasi dari instansinya untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.
Menurut dia, sistem keagenan yang dijalankan pihaknya tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial.
Sesuai konsep tersebut, BPJAMSOSTEK berupaya menempatkan para agen Perisai sebagai konsultan bagi pekerja dan perusahaan yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, merekrut, bahkan mengawal dan melakukan pendampingan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Disdikbud Kalsel lindungi 4.104 guru non ASN
Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJAMSOSTEK, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.
Murniati mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
Dia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ucapnya.
Dia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," tuturnya.
"Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Murniati.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri perhatian perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi