Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tabalong, Kalimantan Selatan berkomitmen hadir bagi para pekerja migran Indonesia yang ada di wilayah setempat.
Kepala BPJAMSOSTEK Tabalong Fajri Siddiq di Tanjung, Jumat, menyampaikan, agar semua calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja yang sudah bekerja di luar negeri agar terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Baca juga: Calon PMI ilegal asal HST dipulangkan usai digerebek di Bekasi
"Ini agar semua pekerjaan migran atau pekerja yang mengadu nasib ke luar negeri mendapatkan perlindungan dari pemerintah," paparnya.
Sebagaimana slogan BPJAMSOSTEK untuk para pekerja, yakni "Kerja Keras Bebas Cemas”, utamanya yang mengadu nasib ke negeri orang.
Fajri berharap, seluruh penyelenggara kegiatan pekerja migran Indonesia termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk terus memperkenalkan dan mendorong bagi calon pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita juga intensif untuk sosialisasi terkait ini, sebab di Kabupaten Tabalong juga banyak pekerja migran," ungkapnya.
Tentunya para pekerja migran harus menyadari, kecelakaan kerja bisa datang dan terjadi kapan saja, hingga semuanya harus siap termasuk memiliki jaminan sosial.
BPJAMSOSTEK telah banyak memberikan manfaat kepesertaan Jamsostek bagi pekerja migran, salah satunya yang dialami pekerja migran asal Wonosobo, Jawa Tengah bernama Musthakfirin yang meninggal dunia saat bekerja di kapal milik Korea Selatan.
Baca juga: Sakit kecelakaan kerja, PMI dipulangkan dari Arab Saudi
"Disalurkan bagi almarhum haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, yakni santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp85 juta yang diterima ahli warisnya," ungkap Fajri.
Ditegaskan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, seluruh peserta yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan tersebut sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," ucap Roswita.
Penyerahan manfaat jaminan kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama pekerjaan migran yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
"Kami terus berupaya memperluas jangkauan peserta pekerja migran Indonesia agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja," ujar Roswita.