Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi hingga mengupayakan semua terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini baru saja kita laksanakan di Pemerintah Kota Banjarmasin dan Barito Kuala," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius bagi perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi di proyek-proyek pemerintah, karena rawan terjadi kecelakaan kerja.
"Mereka harus dipastikan terdaftar sebagai peserta Jamsostek, baik pekerja yang sudah organik atau harian lepas," ujarnya.
Pemberian jaminan perlindungan tersebut baik dijamin melalui anggaran pemerintah daerah, swasta, swakelola hingga perorangan.
"Ini dipastikan mereka sudah dijamin diawal-awal proyek dikerjakan," ucapnya.
Sehingga jika terjadi kejadian hal tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia sesuai perundangan undangan mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK.
Menurut dia, peraturan terkait BPJAMSOSTEK serta aturan pendukung lainnya terkait kewajiban pendaftaran jasa konstruksi pada program Jamsostek, yaitu UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, kemudian Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang SDP jasa konstruksi melalui penyedia.
Baca juga: Perlindungan pekerja rentan di Kalsel menuju Universal Coverage Jamsostek
Adapula Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Dengan semua itu, kata Murniati, pemerintah daerah dapat mewajibkan kepada kontraktor yang melakukan pekerjaan jasa konstruksi untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerja dalam program jasa konstruksi pada saat akan memulai proyek bukan di akhir kegiatan proyek konstruksi.
Adapun Perhitungan pembayaran Iuran sektor jasa konstruksi mengikuti arahan Permenaker 05 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR nomor 1 tahun 2023 terkait pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Disebutkan Murniati, tarif 0,24 persen untuk nilai kontrak pekerjaan jasa konstruksi Rp0-Rp100 juta, tarif 0,19 persen untuk nilai kontrak pekerjaan jasa konstruksi Rpl00 juta-Rp500 juta, tarif 0,15 persen untuk nilai kontrak pekerjaan jasa konstruksi Rp500 juta-Rp1 miliar.
Selanjutnya tarif 0,12 persen untuk nilai kontrak kerja konstruksi Rp1 miliar-Rp5 miliar dan tarif 0,10 persen nilai kontrak kerja konstruksi di atas Rp5 miliar.
Murniati menambahkan bahwa saat ini ada kemudahan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran Iuran jasa konstruksi , para penyedia yang memiliki pekerjaan proyek bisa langsung mengakses E -Jakon BPJS Ketenagakerjaan.