Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) AKP Eru Alsepa membantah informasi yang menyebutkan laporan kepolisian dugaan pengeroyokan yang dialami Aisyah di wilayah Banjarmasin Timur mandek.
“Pada April 2023, Aisyah datang melaporkan WS dan kawan-kawan karena diduga mengeroyok Aisyah. WS ini adalah anak tiri Hamid, laki-laki yang dekat dengan Aisyah, sehingga masih ada kedekatan hubungan keluarga,” kata Eru di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kelompok pembacokan saat sahur diciduk langsung Kapolresta Banjarmasin
Sebelum Aisyah melapor, Eru menyebutkan WS terlebih dahulu datang membuat laporan karena merasa dianiaya Aisyah dengan membawa sejumlah bukti penganiayaan, visum ada, kemudian bukti video juga ada sudah di tangan penyidik.
“Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai korban. Namun karena ada hubungan kedekatan keluarga, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dahulu,” ujarnya.
Saat mediasi, Eru menjelaskan kedua belah pihak tidak menemukan solusi, apalagi dari pihak Aisyah dan Hamid memberikan beberapa persyaratan pada klausal damai kepada WS yang berkaitan dengan harta warisan.
Menurut Eru, berkaitan dengan persyaratan damai yang membahas harta warisan bukan urusan kepolisian, karena pihaknya hanya fokus pada laporan dugaan pengeroyokan yang mulanya dilayangkan Aisyah.
“Jadi kasus ini tidak mandek seperti yang santer diberitakan media. Ada beberapa hambatan pada proses penyelidikan karena sulitnya keterangan yang transparan kami dapatkan dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan alat bukti video, Eru mengatakan pihak WS mengakui beberapa perbuatan yang dilakukan saat kejadian. Namun, pihak Aisyah sulit mengakui perbuatan, padahal sudah nyata ada alat bukti video yang menjelaskan peristiwa.
Kemudian, terkait pernyataan Aisyah yang mengklaim dirinya telah dikeroyok WS dan enam orang lainnya saat melipat baju di rumah Hamid, Eru menekankan untuk sementara tidak dapat menjadikan cerita Aisyah itu sebagai alat bukti. Karena berdasarkan alat bukti pada saat kejadian, peristiwa terjadi di luar atau halaman rumah.
Baca juga: Polsek "Banteng" ringkus dua pria pengangguran lakukan penganiayaan gunakan Sajam