Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) AKP Eru Alsepa membantah informasi yang menyebutkan laporan kepolisian dugaan pengeroyokan yang dialami Aisyah di wilayah Banjarmasin Timur mandek.
“Pada April 2023, Aisyah datang melaporkan WS dan kawan-kawan karena diduga mengeroyok Aisyah. WS ini adalah anak tiri Hamid, laki-laki yang dekat dengan Aisyah, sehingga masih ada kedekatan hubungan keluarga,” kata Eru di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kelompok pembacokan saat sahur diciduk langsung Kapolresta Banjarmasin
Sebelum Aisyah melapor, Eru menyebutkan WS terlebih dahulu datang membuat laporan karena merasa dianiaya Aisyah dengan membawa sejumlah bukti penganiayaan, visum ada, kemudian bukti video juga ada sudah di tangan penyidik.
“Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai korban. Namun karena ada hubungan kedekatan keluarga, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dahulu,” ujarnya.
Saat mediasi, Eru menjelaskan kedua belah pihak tidak menemukan solusi, apalagi dari pihak Aisyah dan Hamid memberikan beberapa persyaratan pada klausal damai kepada WS yang berkaitan dengan harta warisan.
Menurut Eru, berkaitan dengan persyaratan damai yang membahas harta warisan bukan urusan kepolisian, karena pihaknya hanya fokus pada laporan dugaan pengeroyokan yang mulanya dilayangkan Aisyah.
“Jadi kasus ini tidak mandek seperti yang santer diberitakan media. Ada beberapa hambatan pada proses penyelidikan karena sulitnya keterangan yang transparan kami dapatkan dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan alat bukti video, Eru mengatakan pihak WS mengakui beberapa perbuatan yang dilakukan saat kejadian. Namun, pihak Aisyah sulit mengakui perbuatan, padahal sudah nyata ada alat bukti video yang menjelaskan peristiwa.
Kemudian, terkait pernyataan Aisyah yang mengklaim dirinya telah dikeroyok WS dan enam orang lainnya saat melipat baju di rumah Hamid, Eru menekankan untuk sementara tidak dapat menjadikan cerita Aisyah itu sebagai alat bukti. Karena berdasarkan alat bukti pada saat kejadian, peristiwa terjadi di luar atau halaman rumah.
Baca juga: Polsek "Banteng" ringkus dua pria pengangguran lakukan penganiayaan gunakan Sajam
“Kasus ini tidak terlalu rumit, kalau saja kedua belah pihak saling legowo menyelesaikan permasalahan keluarga. Tetapi kami tetap profesional menyikapi, bahkan kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait duduk masalah ini,” ujar Eru.
Sementara itu, kuasa hukum WS, Maria Rohana Situmorang, mewakili kliennya mengklarifikasi pemberitaan yang santer di media pada beberapa waktu belakangan yang justru telah menyebar fitnah bagi WS.
Maria menjelaskan awal mula terjadinya kasus ini, pada momen buka puasa April 2023, WS dan saudara kandung berinisial AT melihat si Hamid (ayah tirinya) datang membawa wanita lain (Aisyah) ke rumah mereka.
Padahal WS dan saudara-saudaranya sudah memohon kepada ayah tiri agar tidak dulu membawa wanita lain ke rumah mereka karena untuk menghormati ibu kandung mereka yang belum lama meninggal dunia, bahkan rumah itu merupakan milik almarhumah ibu kandung mereka.
Namun, Hamid justru menjawab dengan kata terserah dirinya. Kemudian, si Aisyah yang saat itu orang baru di tengah keluarga itu, justru mengeluarkan kata-kata “Ini kan harta bapak tirimu, kenapa kalian yang mengatur”.
Maria mengatakan, WS saat itu tidak terima karena Aisyah yang bukan siapa-siapa malah ikut mencampuri urusan keluarga WS dan bahkan membahas harta yang bukan milik Aisyah, hingga akhirnya terjadilah cekcok.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan
Setelah itu, Hamid yang merupakan ayah tiri WS justru membela Aisyah sambil berteriak “pukul saja”, sehingga Aisyah dan WS terlibat jambak-jambakan, Aisyah menarik rambut WS hingga terjungkal ke belakang, lalu teriak dan minta tolong.
Kemudian para saksi datang untuk melerai, karena tenaga kedua belah pihak kuat, sehingga terdapat goresan dan cakaran saat hendak melerai Aisyah dan WS.
“Permasalahannya di sini, tidak ada kasus pengeroyokan seperti yang dilaporkan Aisyah ke Polresta Banjarmasin, para saksi hanya melerai agar Aisyah dan WS berhenti berkelahi. Jadi ini murni ingin memisahkan Aisyah dan WS yang saat itu berkelahi,” ucap Maria.
Mewakili kliennya, Maria juga membantah pernyataan Aisyah di media massa baru-baru ini yang menyebutkan Aisyah diancam dengan senjata tajam di bagian leher dan nyaris ingin dilukai.
Lalu, juga membantah pernyataan Aisyah yang mengklaim di keroyok tujuh orang di dalam rumah dan ditendang kepala hingga dicekik. Padahal, kata dia, peristiwa cekcok dan jambak-jambakan terjadi di halaman, bahkan rumah dalam kondisi terkunci.
“Klien saya justru jadi korban dan saudaranya, ada alat bukti visum luka-luka dan tulang leher tergeser. Jadi klien saya ini kooperatif saja damai, tetapi Aisyah dalam klausal damai justru menyangkut pautkan pembagian harta warisan sebagai syarat damai, mau damai kok ujung-ujungnya mengarah ke harta warisan, jadi berbeda ranah,” tutur Maria.
Baca juga: Polsekta Banjarmasin Timur Tangkap Pelaku Pengeroyokan Remaja