Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku tersebut diketahui berinisial FA (38), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang Darussalam 1, ditangkap di lokasi yang sama.yaitu di sekitar rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat, mengatakan FA diringkus pada Jumat (28/3) dini hari sekitar pukul 01:40 WITA.
"Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu seberat 1,30 gram, dua sendok dari sedotan plastik warna hitam, satu bundel plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000," ucap Iptu Ginting mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
Kanit Reskrim Iptu Ginting kembali mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini karena adanya laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku yang mengedarkan narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk di penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara ini pelaku kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui jaringan di atasnya dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut, dan bagi masyarakat kami ingatkan jangan berani berani mengedarkan apalagi sampai menjadi bandar, apabila terbukti kami tindak," tegas perwira pertama Polri itu.
Bukan itu saja, Tim Macan Timur juga terus melakukan patroli di daerah daerah rawan terjadinya transaksi narkoba dan beberapa target operasi sedang dalam penyelidikan di lapangan,
"Jadi berhentilah bermain narkoba karena bila kedapatan saya tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
