Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan/atau pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 480 KUHP.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap dua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Denny Islami Lifa, seorang pengusaha asal Banjarmasin Timur, yang melaporkan kehilangan kendaraannya setelah disewa melalui pihak rental.
“Korban awalnya menitipkan mobil kepada pihak rental yang dikelola oleh Sriyanto alias Lepo. Kemudian mobil tersebut disewa oleh pelaku pertama, Rawandi, melalui perantara Budiarti. Namun setelah beberapa waktu, korban tidak lagi menerima pembayaran sewa. Setelah dicek, mobil diketahui telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” jelas Iptu Ginting.
Kanit Reskrim juga mengatakan kalau diketahui bahwa mobil korban, Toyota Avanza M/T 2018 warna hitam metalik dengan nomor polisi DA 1784 CM, telah dijual secara ilegal melalui media sosial Facebook kepada pelaku kedua, Kusran alias Agus, dengan harga Rp25 juta.
Petugas Reskrim Polsek Banjarmasin Timur langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Pematang Panjang KM 5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut diperoleh dari Rawandi melalui transaksi jual beli secara online. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur,” tegas perwira pertama Polri itu.
Sementara itu, Korban Denny Islami Lifa, menyampaikan rasa terima kasihnya atas respon cepat dari pihak kepolisian.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Banjarmasin Timur yang sudah cepat menanggapi laporan dan berhasil menemukan mobil saya. Semoga pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kini kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.