Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Awan Subarkah meminta pemerintah kota setempat untuk segeranya membentuk struktur organisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman.
Menurut dia, di Banjarmasin, Sabtu, pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin telah ditetapkan dalam rapat paripurna dewan pada 15 Mei 2024.
"Perda ini harus ditindaklanjuti secepatnya oleh pemerintah kota dengan pembentukan struktur organisasi Perumda Pasar Baiman ini, sehingga perbaikan pasar lebih bisa maksimal," ujarnya.
Awan pun mengingatkan upaya melakukan perbaikan dan pengelolaan pasar khususnya pasar tradisional di bawah naungan Pemkot Banjarmasin pernah dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar Baiman Kota Banjarmasin.
Dikatakan dia, PD Pasar Baiman Kota Banjarmasin dituangkan dalam Perda nomor 1 tahun 2017, hingga direvisi menjadi Perda tentang Perumda Pasar Baiman ini, tidak sempat diterapkan.
"Ini dikarenakan juga terbitnya peraturan pemerintah pusat agar nomenklatur BUMD dari PD menjadi Perumda," terangnya.
"Jangan sampai Perumda Pasar ini nantinya senasib dengan PD Pasar yang lalu, sudah ditetapkan Perda-nya, tapi tidak pernah terbentuk struktur organisasinya, sehingga tidak bisa berfungsi," ucap Awan.
Menurut dia, Perumda Pasar Baiman merupakan solusi untuk kemajuan perbaikan dan pengelolaan pasar yang lebih baik lagi, juga untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Diharapkan, ujar Awan, pembentukan Perumda Pasar Baiman ini bisa mencontoh Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor.
"Kita ingin meniru suksesnya dua Perumda Pasar di pulau Jawa ini," paparnya.
Memang, ungkap Awan, untuk pembentukan Perumda Pasar Baiman ini, Pemkot Banjarmasin diharuskan menyertakan modal hingga Rp1 triliun.
Namun modal tersebut, kata Awan, tidak semuanya dana segar yang harus ditransfer Pemkot Banjarmasin, namun lebih besar dimuat aset yang dimilikinya, seperti puluhan pasar yang dikelola.
"Nilai aset berupa fisik pasar yang dimiliki Pemkot Banjarmasin sekitar Rp800 miliar lebih, jadi sekian persennya saja lagi dana operasional," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, ada sebanyak 52 pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemkot Banjarmasin.
"Di tambah ada lagi sebanyak sepuluh pasar milik swasta," ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, penting dibuatnya Perumda Pasar untuk mengelola aset daerah yang begitu besar tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang mengharuskan dibentuknya Perumda Pasar tersebut.