Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Awan Subarkah menyatakan sudah finalisasi pembahasan aturan pembentukan perusahaan umum daerah (Perumda) pasar "Baiman", yakni, perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017.
Menurut dia, Raperda ini sudah disepakati memuat sebanyak 63 pasal, diantara poin utamanya tentang modal dasar pembentukan Perumda Pasar tersebut, yakni, sekitar Rp1 triliun.
Awan yang merupakan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, mengatakan, bahwa modal dasar dari Perumda ini dirancang dari aset pasar milik Pemkot Banjarmasin dan dana bantuan dari APBD.
"Modal awal dari aset yang ada itu diperhitungkan nilainya sekitar Rp861 miliar," ungkap Awan.
"Selain itu ada juga modal awal untuk operasional Rp15 miliar," ucapnya.
Selebihnya untuk sisa agar modal dasar tersebut mencapai Rp1 triliun, kata Awan, dilaksanakan secara bertahap.
"Bisa menggunakan modal penyertaan daerah, bisa menggunakan pinjaman modal dari perbankan atau dari dana hibah lainnya," ucapnya.
Di dalam draf Raperda ini juga sudah ditentukan untuk jajaran direksi Perumda Pasar Baiman, kata Awan, yakni, minimal satu orang, maksimal sebanyak lima orang.
Dari semua pembahasan yang sudah dilakukan hingga finalisasi ini, Awan optimis Perumda Pasar Baiman akan bisa berjalan efektif, tidak hanya sebagai pemasok pendapatan asli daerah, namun juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, jika Perda Perumda Pasar Baiman ditetapkan, maka sebanyak 26 pasar milik pemerintah kota akan dikelola Perumda Pasar Baiman tersebut.