DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan setuju melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) pasar merevisi peraturan daerah sebelumnya, yakni, perusahaan daerah (PD) pasar "Baiman".
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah di Banjarmasin, Jumat, menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan rapat perdana panitia khusus terkait revisi Perda nomor 1 tahun 2017 tentang PD Pasar Baiman.
"Tapi karena belum dilaksanakan pembentukan organisasi pada PD Pasar Baiman ini, pada perkembangannya memang harus direvisi lagi," ujarnya.
Revisi ini, ungkap Awan yang langsung menjadi Ketua Pansus Raperda tersebut, menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang mengharuskan dibentuknya Perumda Pasar tersebut.
"Hingga dimantapkan lagi PD Pasar Baiman menjadi Perumda Pasar Baiman dengan aturan baru pastinya," kata Awan.
Diantaranya, ungkap dia, pengaturan tentang modal dasar, kebutuhan organisasi dan lainnya yang mengikuti perkembangan sekarang.
Dia pun menyampaikan, bahwa Raperda tentang Perumda Pasar Baiman ini diupayakan efektif untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) selain untuk peningkatan pelayanan untuk pasar rakyat atau tradisional di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Di mana ada sebanyak 52 pasar tradisional yang di bawah pengelolaan Pemkot Banjarmasin di kota ini, belum lagi ada 10 pasar milik swasta.
"Kalau perhitungan sebelumnya nilai aset pasar yang dimiliki Pemkot Banjarmasin sebesar Rp800 miliar, bisa naik sekarang nilainya," tutur Awan.
Dengan sangat besarnya nilai aset ini, kata dia, sehingga pihaknya di legislatif setuju dibentuknya aturan Perumda pasar agar pengelolaan pasar lebih baik lagi kedepannya.
"Pastinya kita terus minta komitmen Pemkot Banjarmasin untuk serius menjalani aturan ini nantinya," demikian kata Awan Subarkah.