Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melaksanakan seleksi jabatan direktur dan dewan pengawas untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman.
Disampaikan Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Pasar Baiman, Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Senin, seleksi dibuka untuk umum bagi kalangan profesional.
Menurut Ikhsan yang merupakan Sekdakot Banjarmasin tersebut, pendaftaran diterima pada 17-25 Oktober 2024 untuk menempati kedua posisi tersebut.
Perumda Pasar Baiman ditetapkan melalui peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD kota setempat 15 Mei 2024, yakni, revisi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Baiman.
PD Pasar Baiman sempat mati suri atau tidak sempat beroperasi hingga direvisi menjadi Perumda Pasar.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menghadap diakhir masa jabatannya ini, Perumda Pasar Baiman dapat beroperasi, hingga pengelolaan pasar khususnya pasar tradisional di kota ini lebih baik dan profesional.
Perumda Pasar Baiman ini diharapkan bisa maju seperti Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor.
Karena pembentukan Perda Perumda Pasar Baiman ini melakukan studi tiru kedua Perumda tersebut.
Sebelumnya juga, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, ada sebanyak 52 pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemkot Banjarmasin.
"Di tambah ada lagi sebanyak sepuluh pasar milik swasta," ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, penting dibuatnya Perumda Pasar Baiman untuk mengelola aset daerah yang begitu besar tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang mengharuskan dibentuknya Perumda Pasar tersebut.