Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan pada masa sidang rapat paripurna dewan tahun 2025.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin.
Baca juga: DPRD Kalsel: Perbaikan Stadion 17 Mei Banjarmasin perlu percepatan
"Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan hari ini," ungkapnya.
Husaini mengatakan, direvisinya Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerang industrial.
"Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial," ujarnya.
Diharapkan, ucap Husaini, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah kota bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.
Menurut dia, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.
Baca juga: Banjarmasin harus benahi drainase di daerah rawan banjir
"Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya," ujarnya.
Dia menyampaikan, DPRD Kota Banjarmasin akan membahas revisi Perda ini dengan melibatkan organisasi ketenagakerjaan, bahkan menerima masukan berbagai lapisan masyarakat.
"Mari kita perbaiki aturan untuk perlindungan tenaga kerja di daerah kita, khususnya di bidang industrial," ujarnya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, Pemkot Banjarmasin menyambut baik dan setuju direvisi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.
"Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita," ujarnya.
Dia memastikan komitmen kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
"Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera," ujarnya.
Baca juga: DPRD dukung visi Banjarmasin maju sejahtera pada RPJMD 2025-2029