DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar "Baiman" pada rapat paripurna dewan, di gedung dewan kota, Rabu.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hari Wijaya, didampingi Wakil Ketua M Yamin HR, Matnor Ali dan Tugiatno, hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor dan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Banjarmasin.
Baca juga: Wawali Banjarmasin turun ke pasar cek harga bawang hingga gula
Baca juga: Wawali Banjarmasin turun ke pasar cek harga bawang hingga gula
Ketua DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan bahwa keputusan menetapkan Perda perusahaan umum daerah disingkat Perumda pasar "Baiman" ini sudah melalui proses cukup panjang dibahas bersama pihak pemerintah kota.
"Dangan disahkannya Perda ini, kita harapkan kedepannya sarana dan fasilitas di lingkungan pasar bisa ditingkatkan," ujarnya.
Menurut dia, aturan ini dibuat juga berkaitan dengan penataan dan pengelolaan sektor pasar yang lebih maju, utamanya pasar tradisional yang dibawah pengelolaan Pemkot Banjarmasin.
"Selain itu juga menjadi sumber pendapatan asli daerah," ujarnya.
Karena Perda ini, ungkap Harry, juga mengamanahkan kepada Pemkot Banjarmasin untuk melakukan penyertaan modal Rp1 triliun pada Perumda pasar "Baiman".
Baca juga: PWRI Kota Banjarmasin dalami manfaat program JKN-KIS
Baca juga: PWRI Kota Banjarmasin dalami manfaat program JKN-KIS
"Besaran modal ini termasuk nilai puluhan aset pasar yang dimiliki Pemkot Banjarmasin, nilainya ratusan miliar," ujar Harry.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor menyampaikan, Perumda Pasar Baiman akan membuat pengelolaan di sektor pasar menjadi lebih terstruktur dan transparan, termasuk dari segi fungsi pengawasan maupun penunjang pendapatan asli daerah.
"Tanpa terbentuknya Perumda maka ini tidak akan jalan juga," ujarnya.
"Karenanya bagaimana cara kita mengevaluasi pasar-pasar yang ada di Banjarmasin, kita tata di perusahaan daerah milik kita," ujarnya lagi.
Arifin Noor menegaskan dengan adanya Perda Perumda Pasar "Baiman" ini dapat dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat maupun para pedagang itu sendiri, terlebih pihaknya memprioritaskan soal penataan dan kenyamanan.
"Dengan adanya Perumda, langkah pembinaan bisa lebih terarah, yang terpenting adalah soal penataan pasar kita agar masyarakat itu bisa nyaman berbelanja ke pasar," beber Arifin.
"Bagaimana kenyamanan dan investasi itu akan mendatangkan hasil, karena Perumda ini bersifat jangka panjang," demikian ujarnya.