Loka POM Tanah Bumbu edukasi warga gunaan obat yang benar
Rabu, 13 Desember 2023 16:02 WIB
Penyalahgunaan OOT yang digunakan mengobati sistem susunan saraf pusat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Efek penggunaan yang tidak sesuai indikasi medis dapat bervariasi mulai dari tenggorokan atau mulut kering, gangguan pencernaan, badan lemas, badan terasa melayang hingga sakit kepala.
Triheksilfenidil, salah satu OOT yang sering disalahgunakan memiliki berbagai sebutan seperti pil sapi, pil trihex, pil double L/LL, pil Y dan lain-lain.
Umumnya pil triheksifenidil yang disalahgunakan tersebut tidak memiliki penandaan, hanya berupa pil polosan saja. Sehingga pil tersebut disebut obat ilegal tanpa ijin edar.
Pengaturan dan pembatasan ijin edar untuk obat dengan kandungan trihexyphenidyl juga telah dilaksanakan oleh Badan POM.
Baca juga: BPOM persembahkan "Patin Balalah" sebagai pusat Informasi
"Saat ini ada 12 merk dari produsen Pyridam Farma Tbk., Mersifarma Trimaku Mercusana, Harsen, Indofarma dan Holi Pharma. Bentuk kemasan yang masih diijinkan adalah blister atau strip isi 10 tablet, kecuali produk Harsen dengan kemasan botol 100 tablet," kata Rahmat.
Kemasan botol 1000 tablet sudah tidak diijinkan untuk menekan penyalahgunaan. BPOM juga memperketat pengawasan OOT di sarana produksi, distribusi, dan sarana pelayanan kesehatan dengan menerbitkan Pedoman Pengelolaan OOT di tahun 2016 dan diperbaharui lagi di Tahun 2019.
Pengawasan ketat tersebut dilatarbelakangi sering ditemukan penyalahgunaan OOT, adanya kemungkinan kebocoran distribusi OOT di jalur resmi dan kecenderungan mudahnya OOT diperoleh dengan harga relatif murah.
Dalam rangka memberantas penyalahgunaan OOT di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu, Loka POM rutin melaksanakan pengawasan diantaranya pemeriksaan rutin terhadap sarana distribusi seperti pedagang besar farmasi (PBF), apotek, dan toko obat.
Baca juga: Masyarakat diminta perangi obat tradisional mengandung bahan kimia obat