Loka POM Tanah Bumbu edukasi warga gunaan obat yang benar
Rabu, 13 Desember 2023 16:02 WIB
Komunikasi, informasi dan edukasi dan pemberdayaan masyarakat khususnya kepada generasi muda pada titik rawan kasus penyalahgunaan; hingga penindakan terhadap pengedar/penjual OOT melalui jalur ilegal.
Untuk menjamin, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah telah mengatur terkait penyalahgunaan OOT dan psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait Sediaan Farmasi atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha dalam memproduksi dan mengedarkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca juga: BPOM ajak masyarakat jadi konsumen cerdas
Kemudian, Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Masyarakat sebagai konsumen pengguna produk obat di Indonesia merupakan salah satu kunci utama keberhasilan upaya penanggulangan peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas.
"Ingat untuk selalu melakukan cek kemasan,label, izin edar, dan cek Kedaluwarsa. Pastikan juga untuk selalu membeli obat di sarana resmi. Belilah obat keras sesuai dengan resep dan petunjuk dari dokter," tutur Rahmat.