Batulicin (ANTARA) - Kantor BPOM Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, memfasilitasi aduan masyarakat yang ada di "Bumi Bersujud dan "Bumi Saijaan" terkait keamanan pangan dan obat melalui unit layanan pengaduan konsumen (ULPK).
"Selain melalui tatap muka, kini masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui telepon (0518) 3024653, email loka_tanahbumbu@pom.go.id, whatsapp 083825510434, media sosial twitter, facebook, instagram @bpom.tanahbumbu, dan aplikasi BPOM mobile," Kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin Jumat.
Baca juga: BPOM Tanah Bumbu persembahkan tiga layanan unggulan untuk UMKM
Melalui program itu masyarakat mendapatkan layanan selama tujuh hari dalam seminggu.
Dia mengatakan, inovasi lain yang disajikan BPOM Tanah Bumbu berupa pembinaan pelaku usaha obat dan makanan di Bumi Bersujud dan Saijaan atau "pakasam bungas". Program itu melibatkan lintas sektor terkait dengan waktu penyelesaian pembinaan UMKM dalam waktu tiga bulan.
Pusat informasi dan pengaduan keliling atau "patin balalah". Kegiatan ini merupakan modifikasi dari kegiatan
ULPK.
Sejak ada kegiatan patin balalah, layanan ULPK meningkat hingga 350 persen karena melakukan jemput bola kepada konsumen. Peningkatan layanan tersebut pada periode 2019 sebanyak 41 pengaduan 2020 48 pengaduan, 2021 99 pengaduan, 2022 112 pengaduan dan 2023 sebanyak 140 pengaduan.
Tim operasi terpadu pelayanan publik atau Satgas Todak merupakan kegiatan percepatan penyelesaian layanan pengaduan dengan melibatkan seluruh tim di internal Loka POM Tanah Bumbu. Sejak tahun 2022 hingga 2024 terdapat enam pengaduan yang berhasil diselesaikan hingga 100 persen.
"Penyebaran informasi daerah terpencil dan kepulauan atau "pais acan", kegiatan ini telah dilaksanakan sebanyak 12 kali selama tahun 2023. BPOM Sailing yaitu kegiatan publikasi yang dilakukan kepada penumpang kapal feri. Kegiatan ini bekerjasama dengan PT. ASDP Cabang Batulicin yang dilaksanakan sebanyak empat kali pada tahun 2023," terang Rahmat.
Baca juga: BPOM provides food safety certificates to eight schools in HSU
Semua layanan itu mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien dan transparan serta dengan melibatkan masyarakat.
ULPK di Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara cepat dan mudah. Rata-rata waktu layanan permintaan informasi diselesaikan dalam satu hari kerja.
Waktu ini jauh lebih cepat dari standar waktu layanan biasa, seperti permintaan informasi dan pengaduan bersifat normatif, maksimal lima hari kerja.
Permintaan informasi yang memerlukan kajian, maksimal 14 hari kerja. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, selambat-lambatnya 14 hari kerja dan pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 hari kerja.
Menurut dia, pengaduan masyarakat telah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pengelolaan pengaduan, mulai dari penyediaan sarana, menugaskan pelaksana yang kompeten hingga penyelesaian pengaduan secara cepat dan tuntas.
BPOM sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien dan transparan serta melibatkan masyarakat.
"Pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik, di mana masyarakat merupakan salah satu dari tiga unsur pengawas eksternal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tutup Rahmat.