Rahmat mengingatkan konsumen juga harus menghindari pembelian obat melalui situs penjualan secara daring, jangan mudah tergiur dengan harga obat yang lebih murah dari harga pasaran. Kode izin edar Badan POM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat dengan merek dagang atau G untuk obat generik.
Lalu diikuti dengan huruf kedua, yaitu B untuk obat bebas, T untuk obat bebas terbatas, dan K untuk obat keras. Seringkali obat Tanpa Izin Edar disertai dengan penandaan yang berbeda dengan obat yang telah memiliki izin edar.
Baca juga: Loka POM Tanah Bumbu perkuat program "Pakasam Bungas"
Sementara, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat menggunakan penandaan yang meniru obat dengan izin edar.
"Segera laporkan kepada Loka POM di Tanah Bumbu, apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan penyalahgunaan atau peredaran OOT/obat ilegal di lingkungannya melalui sosial media @bpom.tanahbumbu serta telepon dan whatsapp ke nomor 0838 2551 0434," tutupnya.