Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerapkan skema pengelolaan sistem parkir elektronik (e-Parkir) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sesuai Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, ujar dia, skema ini harus dilakukan secara maksimal.
Pemkot Banjarmasin pun, kata Arifin, juga memberikan apresiasi dan penghargaan juga hadiah bagi petugas parkir yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam penerapan e-Parkir ini.
"Karena mereka melaksanakan tugas dengan baik, hingga PAD dari pungutan retribusi dan pajak cukup mengalami kenaikan," katanya pula.
Arifin menyampaikan kepada para juru parkir yang mendapatkan penghargaan pada kegiatan sekalian sosialisasi peraturan wali kota tersebut tersebut agar terus mempertahankan prestasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan itu untuk penataan penyelenggaraan perparkiran sekaligus peningkatan PAD retribusi parkir di Kota Banjarmasin dengan melakukan perubahan pengelolaan dan tata cara pemungutan retribusi parkir.
Slamet membeberkan, Dishub Kota Banjarmasin melalui pengelola parkir pada tahun 2022 telah berhasil memperoleh pemasukan PAD melalui retribusi parkir sebesar Rp4,1 miliar atau mencapai 105 persen dari target yang diharapkan.
Dia pun menambahkan, untuk tahun 2023 sampai bulan November ini dengan target Rp6,5 miliar per tahun, telah terealisasi dengan serapan PAD untuk retribusi parkit di tepi jalan umum sebesar 75,08 persen dari target seharusnya 91,66 persen.
"Artinya harus terus digenjot untuk mencapai target itu," katanya.
Terkait adanya penghargaan pada juru parkir, Slamet menyatakan sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih Pemkot Banjarmasin atas kerja sama yang baik yang sudah bersedia melaksanakan e-Parkir.